ShoutMix chat widget

Anda berminat buat Buku Tamu seperti ini?
Klik di sini
Artikel Terbaru

Thursday, November 7, 2013

Manfaat Makan Tanpa Sendok dan Garpu


Sumber : m.infospesial.net
Beberapa waktu yang lalu ketika saya dan teman saya mengikuti acara syukuran di salah satu tetangga ternyata ada yang menjadi pusat perhatian, yaitu di antara teman-teman yang menikmati hidangan dengan sendok dan garpu ternyata salah satu teman saya tersebut malah tanpa menggunakan sendok dan garpu, sehingga di antara kami ada yang memandang aneh namun ada pula yang menganggap biasa saja karena memang sudah menjadi kebiasaan di kampung.
Selain dalam acara syukuran tersebut, dalam acara yang berbeda sekelompo jamaah tabligh melakukan acara makan bersama tanpa menggunakan sendok dan mereka menjilati tangannya hingga bersih. Memang awalnya terkesan jijik karena kebiasaan sekarang kita makan selalu menggunakan sendok dan garpu tapi lain halnya dengan jamaah ini.

Tuesday, September 3, 2013

Adab/Tata Cara Makan dan Minum Menurut Islam :1

Salah satu aturan dalam Islam yang berkenaan dengan hubungan terhadap diri sendiri adalah adab/aturan cara makan dan minum.
Islam tidak menganggap persoalan makan dan minum hanya sekedar persoalan dunia, tetapi juga ada kaitannya dengan ibadah.
Hal ini tergantung pada niat dan motivasi manusia itu sendiri terhadap apa yang dilakukannya.
Rasulullah SAW adalah suri tauladan umat dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam hal kesehatan, ajaran-ajaran beliau sudah banyak dibuktikan oleh penelitian-penelitian modern akan kebenaran manfaatnya yang besar.
Salah satu ajaran beliau adalah adab-adab makan yang membawa kesehatan dan keberkahan sepanjang zaman.

Sunday, September 1, 2013

LARANGAN KENCING SAMBIL BERDIRI

hanya sekedar memberi tahu bagi yang belum tahu dan sekedar mengingatkan bagi yang sudah tahu...

LARANGAN KENCING SAMBIL BERDIRI

Kencing atau bahasa halusnya buang air seni ini sudah bukan suatu hal yang asing lagi bagi umat manusia. Setiap manusia melakukan aktivitas ini untuk mengeluarkan sisa-sisa metabolisme tubuh (mengeluarkan kotoran tubuh). Dalam melakukan aktivitas inipun kita dituntut melakukannya dengan benar dan sesuai aturan.

Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a, di mana beliau berkata,“Siapa yang bilang bahwa Rasulullah SAW kencing sambil berdiri, jangan dibenarkan. Beliau tidak pernah kencing sambil berdiri.”
Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW tidak pernah kencing sambil berdiri semenjak diturunkan kepadanya Al-Quran.

Secara medis kencing berdiri adalah penyebab utama penyakit kencing batu pada semua penderita penyakit tersebut dan merupakan salah satu penyebab penyakit lemah syahwat bagi sebagian pria.

Thursday, August 29, 2013

Larangan Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pertanyaan: Apa ada larangannya memakai cincin pada jari tengah?
Jawaban: Mengenakan cincin terlarang pada jari tengah dan jari telunjuk bagi laki-laki, adapun bagi wanita dibolehkan. Al-Imam Muslim rahimahullahu ta’ala menyebutkan dalam Shahih beliau, “Bab Larangan Menggunakan Cincin pada jari tengah dan jari setelahnya (telunjuk).”
Kemudian beliau menyebutkan beberapa riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, diantaranya,
قَالَ عَلِىٌّ نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا.
“Berkata Ali radhiyallahu’anhu: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarangku menggunakan cincin pada jari ini dan ini. Beliau berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memberi isyarat bahwa yang terlarang itu adalah jari tengah dan jari setelahnya (telunjuk).” [HR. Muslim]
Beberapa Faidah:
1) Larangan mengenakan cincin pada jari tengah dan telunjuk hanya berlaku bagi laki-laki, adapun bagi wanita dibolehkan, telah dinukil ijma’ kebolehannya bagi wanita oleh An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim, demikian pula yang difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
2) Laki-laki boleh mengenakan cincin perak, sedangkan emas diharamkan bagi laki-laki, baik emas murni maupun bercampur dengan bahan lain, baik cincin maupun perhiasan lainnya ataupun jam tangan yang bercampur emas, semuanya diharamkan bagi laki-laki

Wednesday, January 4, 2012

Hadits Mengerak-gerakan Jari Telunjuk Ketika Shalat

Hadits Mengerakan Jari Telunjuk Ketika Tasyahud

Pertanyaan Pertama:

Terlihat dalam praktek sholat, ada sebagaian orang yang menggerak-gerakkan jari telunjuknya ketika tasyahud dan ada yang tidak menggerak-gerakkan. Mana yang paling rojih (kuat) dalam masalah ini dengan uraian dalilnya?

Jawab :

Fenomena semacam ini yang berkembang luas di tengah masyarakat merupakan satu hal yang perlu dibahas secara ilmiah. Mayoritas masyarakat yang jauh dari tuntunan agamanya, ketika mereka berada dalam perbedaan-perbedaan pendapat dalam masalah agama sering disertai dengan debat mulut dan mengolok-olok yang lainnya sehingga kadang berakhir dengan permusuhan atau perpecahan. Hal ini merupakan perkara yang sangat tragis bila semua itu hanya disebabkan oleh perselisihan pendapat dalam masalah furu’ belaka, padahal kalau mereka memperhatikan karya-karya para ulama seperti kitab Al-Majmu‘ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawy, kitab Al-Mughny karya Imam Ibnu Quda mah, kitab Al-Ausath karya Ibnul Mundzir, Ikhtilaful Ulama karya Muhammad bin Nashr Al-Marwazy dan lain-lainnya, niscaya mereka akan menemukan bahwa para ulama juga memiliki perbedaan pendapat dalam masalah ibadah, muamalah dan lain-lainnya, akan tetapi hal tersebut tidaklah menimbulkan perpecahan maupun permusuhan diantara mereka. Maka kewajiban setiap muslim dan muslimah adalah mengambil segala perkara dengan dalilnya. Wallahul Musta’an.

Hukum Wudhu bagi Wanita yang Berkuteks

Hukum Wudhu bagi Wanita yang Berkuteks

Oleh: Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al Utsaimin rahimahullahu

Pertanyaan

Sahkah wudhu wanita yang di kukunya terdapat kuteks?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Kuteks yang dipakai oleh wanita di kukunya memiliki lapisan/cat yang menempel, sehingga tidak boleh dipakai bila hendak shalat karena menghalangi sampainya air ke bagian jarinya dalam wudhu. Segala sesuatu yang mencegah sampainya air ke anggota wudhu tidak boleh dipakai oleh orang yang berwudhu atau orang yang mandi wajib. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “…Maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian.” (Al Maidah:6)

Wajibnya Membaca Al-Fatihah di Belakang Imam

Wajibnya Membaca Al-Fatihah Di Belakang Imam

Pendapat pertama:

Asy Syafi’i, Al Auza’i, Abu Tsur, Makhul dan Ibnu ‘Auf berpendapat wajibnya membaca Al-Fatihah di belakang imam pada shalat yang sirr maupun jarh, berdasarkan keumuman hadits ‘Ubaidah bin Ash-Shamit. Dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

“Barangkali kalian membaca dibelakang imam kalian” kami menjawab “Benar, wahai Rasulullah”. Beliau bersabda: “Jangan kalian lakukan, kecuali jika salah seorang di antara kalian membaca Al Fatihah. Karena tidak ada shalat bagi yang orang yang tidak membacanya“

Tempat Meletakkan Kedua Tangan Saat Berdiri Shalat – Bersedekap

Pertanyaan

Dalam praktik shalat, ketika berdiri, ada sebagian orang yang meletakkan kedua tangannya di atas dada, pusar, dan lain-lain. Bagaimanakah tuntunan yang sebenarnya dalam masalah ini?

Jawaban

Telah tetap tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam, dalam hadits-hadits yang sangat banyak, bahwa pada saat berdiri dalam shalat, tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri, dan ini merupakan pendapat jumhur tabi’in dan kebanyakan ahli fiqih, bahkan Imam At-Tirmidzy berkata, “Dan amalan di atas ini adalah amalan di kalangan ulama dari para shahabat, tabi’in, dan orang-orang setelah mereka ….” Lihat Sunan -nya 2/32.

Akan tetapi, ada perbedaan pendapat tentang tempat meletakkan kedua tangan (posisi ketika tangan kanan di atas tangan kiri) ini di kalangan ulama, dan inilah yang menjadi pembahasan untuk menjawab pertanyaan di atas.

Berikut ini pendapat para ulama dalam masalah ini, diringkas dari buku La Jadida Fi Ahkam Ash-Shalah karya Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid

Pendapat Pertama , kedua tangan diletakkan pada an-nahr. An-nahr adalah anggota badan antara di atas dada dan di bawah leher. Seekor onta yang akan disembelih, maka disembelih pada nahr-nya dengan cara ditusuk dengan ujung pisau. Itulah sebabnya hari ke-10 Dzulhijjah, yaitu hari raya ‘Idul Adha (Qurban), disebut juga yaumun nahr -hari An-Nahr (hari penyembelihan)-.

PAKAIAN WANITA DALAM SHOLAT

Pakaian Wanita dalam Shalat

1.Pertanyaan

Apakah boleh shalat memakai pantaloon (celana panjang ketat) bagi wanita dan lelaki. Bagaimana pula hukum syar’inya bila wanita memakai pakaian yang bahannya tipis namun tidak menampakkan auratnya?

Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Pakaian yang ketat yang membentuk anggota-anggota tubuh dan menggambarkan tubuh wanita, anggota-anggota badan berikut lekuk-lekuknya tidak boleh dipakai, baik bagi laki-laki maupun wanita. Bahkan untuk wanita lebih sangat pelarangannya karena fitnah (godaan) yang ditimbulkannya lebih besar.

Adapun dalam shalat, bila memang seseorang shalat dalam keadaan auratnya tertutup dengan pakaian tersebut maka shalatnya sah karena adanya penutup aurat, akan tetapi orang yang berpakaian ketat tersebut berdosa. Karena terkadang ada amalan shalat yang tidak ia laksanakan dengan semestinya disebabkan ketatnya pakaiannya. Ini dari satu sisi. Sisi yang kedua, pakaian semacam ini akan mengundang fitnah dan menarik pandangan (orang lain), terlebih lagi bila ia seorang wanita.

DALIL-DALIL WAJIBNYA SHALAT BERJAMAAH DI MASJID

Wajibkah Shalat Lima Waktu Berjamaah ?

Shalat berjama’ah adalah termasuk dari sunnah (yaitu jalan dan petunjuknya) Rasulullah dan para shahabatnya. Rasulullah dan para shahabatnya selalu melaksanakannya, tidak pernah meninggalkannya kecuali jika ada ‘udzur yang syar’i.

Bahkan ketika Rasulullah sakit pun beliau tetap melaksanakan shalat berjama’ah di masjid dan ketika sakitnya semakin parah beliau memerintahkan Abu Bakar untuk mengimami para shahabatnya. Para shahabat pun bahkan ada yang dipapah oleh dua orang (karena sakit) untuk melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.

Kalau kita membaca dan memperhatikan dengan sebaik-baiknya Al-Qur`an, As-Sunnah serta pendapat dan amalan salafush shalih maka kita akan mendapati bahwa dalil-dalil tersebut menjelaskan kepada kita akan wajibnya shalat berjama’ah di masjid.

Tuesday, December 13, 2011

Muslim Yang Gaul, Syar’i, dan Berprestasi

Di mata dunia, nilai-nilai Islam dianggap bertentangan dengan gaya hidup modern. Ketika para muda-mudi penganut ‘madzhab’ kehidupan modern bergaul tanpa batas, bebas tak berhijab (ikhtilat), Islam mengajarkan agar muda-mudinya saling menjaga diri.

Ketika semua orang berlomba-lomba berburu harta kekayaan dan kekuasaan sebagai simbolisasi atas kedigdayaan diri, Islam mengajarkan bahwa itu semua hanyalah tipu daya dunia.

Ketika paham sekularisme berhembus dan berhasil meyakinkan masyarakat bahwa antara perilaku beragama dan urusan dunia itu terpisah, Islam tetap kukuh dengan pandangan bahwa urusan dunia sangat erat kaitannya dengan perilaku beragama dan kehidupan akhirat.

Monday, October 24, 2011

Kumpulan Do’a Untuk Calon Penganten (Arab, Indonesia)

Yang sudah mau pada nikah ada sedikit kumpulan do’a untuk para calon penganten, saya tulis dari berbagai sumber, mudah-mudahan bermanfaat.

1. Doa sebelum menikah semoga mendapatkan jodoh yang baik :

Q.S.26 (Asy-Syu’araa) ayat 83 :

رَبِّ هَبْ لِي حُكْماً وَأَلْحِقْنِي بِالصَّالِحِينَ

83. (Ibrahim berdoa): “Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku Hikmah (agar aku menjadi orang yang bijaksana) dan pertemukanlah aku dengan orang-orang yang shaleh”.

2. Doa saat menikah Q.S.17 (Al Isra’) ayat 80 :

رَّبِّ أَدْخِلْنِي مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِي مُخْرَجَ صِدْقٍ وَاجْعَل لِّي مِن لَّدُنكَ سُلْطَاناً نَّصِيراً

80। “Ya Tuhan-ku, masukkanlah dengan cara yang baik dan keluarkanlah (pula) aku dengan cara keluar yang baik dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong”.

Sunday, October 23, 2011

LANGKAH-LANGKAH UNTUK MENJADI TAQWA


Menjadi seorang muslim belum mendapat jaminan dari Allah, yang akan Allah bela। Menjadi orang Islam semata-mata belum ada jaminan dari Allah akan diampunkan dosanya। Menjadi orang Islam saja belum ada jaminan dari Allah bahwa amal ibadahnya akan diterima. Menjadi orang Islam saja belum ada jaminan bahwa Allah akan memberi bantuan dariNya. Karena menjadi seorang muslim atau seorang Islam itu mudah. Apabila sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, maka tidak boleh dianggap dia itu seorang kafir. Lebih-lebih lagi seseorang itu sudah shalat, berpuasa, naik haji, kita tidak boleh menuduh orang itu kafir. Dia termasuk dalam golongan Islam tetapi belum tentu ia seorang bertaqwa.

10 FAEDAH TENTANG THAHARAH

KENAPA THAHARAH DULU?

Kalau anda membuka kitab-kitab fiqih, niscaya akan anda dapati bahwa para ulama memulainya dengan kitab thaharah. Apa rahasia dan sebabnya?! Minimal ada tiga alasan di balik itu semua:

Pertama: Karena thaharah merupakan syarat sahnya shalat yang merupakan ibadah yang paling utama.

Kedua: Pembersihan itu sebelum perhiasan। Seperti kalau ada anak putri yang masih kotor penuh debu dan kita ingin memakaikan padanya baju baru dan perhiasan, apakah akan langsung kita pakaikan ataukah kita memandikannya terlebih dahulu?! Demikian pula thaharah, dia adalah pembersihan dan shalat adalah perhiasannya.

Rahasia Wudhu

Berwudhu wajib dilakukan oleh orang yang akan mengerjakan shalat. Berwudhu harus lengkap syarat-syaratnya, yaitu :

  1. Islam.
  2. Mumaiz (dapat membedakan baik dan buruk).
  3. Tidak berhadas besar.
  4. berwudhu dengan air yang mensucikan dan tidak ada yang menghalangi sampainya air kekulit.

Begitu pula berwudhu harus memenuhi rukun-rukunnya, yaitu:

  1. niat.
  2. Membasuh muka.
  3. Membasuh dua tangan sampai ke siku.
  4. Menyapu sebagian kepala dengan air.
  5. Membasuh dua kaki sampai ke dua mata kaki.
  6. Menertibkan semua rukun wudhu.

Firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku. Sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai ke dua mata kaki” (QS। Al Maidah:6).

Dosa Meninggalkan Shalat Fardhu

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOtneXlBeHARVGyFp0paR8lpho1gZyDyZbAsLoBQOR4DYNGmfuuOjUsB4TRm2GgybkK-0vfa6Ik17VEKr_RJOGyCzdrkZQYEVi1qfpuxHB8EjXsqrRbIxZOTVrDaRnxqmjjVfeGtDfpiI/s320/solat.jpg
Dosa Meninggalkan Shalat Fardhu :

1. Shalat Subuh : satu kali meninggalkan akan dimasukkan ke dalam neraka selama 30 tahun yang sama dengan 60.000 tahun di dunia.
2. Shalat Zuhur : satu kali meninggalkan dosanya sama dengan membunuh 1.000 orang umat islam.
3. Shalat Ashar : satu kali meninggalkan dosanya sama dengan menutup/meruntuhkan ka’bah.
4. Shalat Magrib : satu kali meninggalkan dosanya sama dengan berzina dengan orangtua.
5. Shalat Isya : satu kali meninggalkan tidak akan di ridhoi Allah SWT tinggal di bumi atau di bawah langit serta makan dan minum dari nikmatnya.

Sunday, October 16, 2011

Menuju Pernikahan Mawaddah dan Rahmah

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Ar-Rum: 21)

Penjelasan Beberapa Mufradat Ayat

مِنْ أَنْفُسِكُمْ

“Dari jenis kalian.” Yakni dari Bani Adam yang menjadi pasangan kalian. (Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Baghawi, Fathul Qadir)

لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا

“Agar kamu merasa tenang dan condong kepadanya.”

Sebab jika dari dua jenis yang berbeda, tentu tidak mendatangkan ketenangan bersamanya dan hatinya tidak condong kepadanya. (Tafsir Al-Alusi)

مَوَدَّةً

“Saling mencintai dan mengasihi.”

Melalui tali pernikahan, sebagian kalian condong kepada sebagian lainnya, yang sebelumnya kalian tidak saling mengenal, tidak saling mencintai dan mengasihi. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud mawaddah adalah kecintaan seorang suami kepada istrinya. Diriwayatkan dari Mujahid bahwa beliau menafsirkan mawaddah dengan makna bersetubuh. (Fathul Qadir karya Asy-Syaukani rahimahullah)

وَرَحْمَةً

“Dan kasih sayang.”

Adapula yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah perasaan kasih seorang lelaki kepada istrinya dari tertimpa keburukan. Diriwayatkan dari Mujahid rahimahullahu, beliau mengatakan: “Rahmah adalah anak.” (Fathul Qadir)

Penjelasan Makna Ayat

Al-’Allamah Abdurrahman As-Sa’di rahimahullahu berkata: “ ‘Di antara tanda-tanda kekuasaan’ yang menunjukkan rahmat dan perhatian-Nya kepada hamba-hamba-Nya, hikmah-Nya yang sangat agung dan ilmu-Nya yang luas, adalah “Dia menciptakan kalian dari jenis kalian dengan berpasang-pasangan,” yang mereka serasi dengan kalian dan kalianpun serasi dengan mereka. Sesuai dengan bentuk kalian dan kalian sesuai dengan bentuk tubuh mereka. “Agar kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Allah jadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang” sebagai buah dari pernikahan tersebut. Dengan adanya istri, seseorang dapat bersenang-senang dan merasakan kenikmatan, mendapatkan manfaat dengan adanya anak-anak, mendidik mereka, serta merasakan ketenangan bersamanya. Sehingga kebanyakannya, engkau tidak mendapati sebuah kasih sayang dan rahmat yang menyerupai apa yang dirasakan antara suami dan istri. Sesungguhnya dalam hal itu terdapat tanda-tanda kekuasaan-Nya bagi kaum yang berpikir. Yang menggunakan pikirannya dan mentadabburi ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala serta berpindah dari satu ayat kepada yang lainnya.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman)

Apakah Pelaku Onani/Masturbasi Mendapat Dosa Seperti Orang yang Berzina?

Apa hukum onani/masturbasi bagi pria dan wanita?

Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah As Sarbini Al- Makassari

Permasalahan onani/masturbasi (istimna’) adalah permasalahan yang telah dibahas oleh para ulama. Onani adalah upaya mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan atau yang lainnya. Hukum permasalahan ini ada rinciannya sebagai berikut:

1. Onani yang dilakukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh lainnya dari istri atau budak wanita yang dimiliki. Jenis ini hukumnya halal, karena termasuk dalam keumuman bersenang-senang dengan istri atau budak wanita yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.1 Demikian pula hukumnya bagi wanita dengan tangan suami atau tuannya (jika ia berstatus sebagai budak, red.). Karena tidak ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan hingga tegak dalil yang membedakannya. Wallahu a’lam.

2. Onani yang dilakukan dengan tangan sendiri atau semacamnya. Jenis ini hukumnya haram bagi pria maupun wanita, serta merupakan perbuatan hina yang bertentangan dengan kemuliaan dan keutamaan. Pendapat ini adalah madzhab jumhur (mayoritas ulama), Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu, dan pendapat terkuat dalam madzhab Al-Imam Ahmad rahimahullahu. Pendapat ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah (yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz), Al-Albani, Al-’Utsaimin, serta Muqbil Al-Wadi’i rahimahumullah. Dalilnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan-kemaluan mereka (dari hal-hal yang haram), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak wanita yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barangsiapa mencari kenikmatan selain itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas।” (Al-Mu’minun: 5-7, juga dalam surat Al-Ma’arij: 29-31)

Kiat Membuang Pikiran Kotor

kiat-membuang-pikiran-kotor

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum,
Ustadz, saya ingin bertanya: caranya untuk menghilangkan pikiran kotor? karena hal itu membuat saya tidak bisa konsentrasi dalam belajar. Apakah saya harus diruqyah? dan apakah saya harus segera menikah? terima kasih. Wassalamu’alaikum.

Dian

Jawaban Ustadz:

‘Alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Cara untuk menghilangkan pikiran kotor dapat dilakukan dengan beberapa hal
berikut:

Pertama,
Menjauhi segala sebab yang dapat menimbulkan hal tersebut seperti menonton film, membaca cerita porno atau berita tentang terjadinya pemerkosaan, begitu juga melihat gambar porno, serta menjaga pandangan dari melihat wanita (apa lagi di negeri kita porno aksi sebagai santapan yang biasa dinikmati), semoga Allah melindungi kita dari fitnah wanita dan fitnah dunia.

Kedua,
Mengambil pelajaran dari kisah para nabi atau orang sholeh yang mampu menjaga diri ketika dihadapkan kepada fitnah wanita, seperti kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam, betapa beliau saat digoda oleh wanita yang bangsawan lagi cantik, tapi hal itu tidak mampu menebus tembok keimanan beliau, bahkan beliau memilih untuk ditahan dari pada terjerumus ke dalam maksiat.

Ketiga,
Ingat akan besarnya pahala diri di sisi Allah yang dijanjikan bagi orang yang mampu menjaga kehormatan diri sebagaimana yang disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan mendapat naungan dari Allah pada hari yang tiada naungan kecuali naungan Allah disebutkan di antaranya adalah seorang pemuda yang diajak untuk melakukan zina oleh seorang wanita cantik lagi bangsawan, anak muda itu menjawab: “Aku takut pada Allah”. Di samping mengingat tentang balasan yang akan diterimanya dalam yaitu bidadari yang senyumnya berkilau bagaikan cahaya, silakan baca bagaimana kecantikan bidadari yang diceritakan Allah dalam Al Quran।

Pernikahan Menurut Islam dari Mengenal Calon Sampai Proses Akad Nikah

Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “Coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:

1. Mengenal calon pasangan hidup

Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.

Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita।